Akad Jual Beli

Akad Jual Beli merupakan kesepakatan kami dengan konsumen dan kesediaan konsumen membayar nilai guna dari barang sesuai yang sudah disepakati.

Dalam Akad Jual Beli kami mengacu pada Syariat Islam meliputi :

  • Ridha dari Penjual dan Pembeli, baik harga maupun jenis barang yang sudah disepakati sebelum dilakukan transaksi.
  • Kedua Belah Pihak Memenuhi Syarat untuk Membelanjakan Harta.
  • Objek Kegiatan Jual Beli Bersifat Halal, dimana barang yang kami jual sudah menjadi hak kami untuk diperdagangkan.

Dalam bertransaksi terdapat Rukun dan syarat dasar yang menjadi landasan bertransaki. Diantaranya :

  • Adanya Penjual dan Pembeli, kami dapat berkomunikasi langsung dengan pembeli (bisa konsumen langsung/bengkel/orang yang bertanggung jawab membeli) sehingga bisa dikomunikasikan secara jelas tentang barang dan mungkin ada kesepakatan khusus untuk barang tersebut (seperti barang elektri/kelistrikan tidak bisa retur atau klaim)
  • Adanya Objek Kegiatan Jual Beli, disini berarti adanya produk yang akan diperdagangkan. Sehingga objek yang akan di perjual belikan jelas dan tidak muncul spekulasi liar. Jikapun barang inden / BO sudah dijelaskan terlebih dahulu kondisi dan prosedur lanjutannya.
  • Ijab Kabul, Kesediaan sepakat dengan kesepakatan jual beli, dan menghindari konflik turunan jika kedepan ditemukan ada ketidak sesuaian.

Kami tidak menutup jalan untuk musyawarah kedepan jika terdapat permasalahan. Tapi kembali pada Akad diawal, jika sudah disepakati produk/barang tersebut tidak bisa klaim/jual lepas, Kami pedoman pada kesepakatan tersebut, dengan berat hati tidak bisa membantu.

Tapi untuk kebanyakan barang, bisa kami bantu carikan solusi selama produk tersebut masih memiliki nilai jual dengan kondisi :

  • Layak secara visual baik kemasan maupun barang.
  • Belum ada bekas pemasangan. Baik bekas halus seperti jejak oli/pemasang, apalagi jejak baut atau pemasangan.
  • Masih dalam rentang waktu yang wajar.
  • Bukan kesalahan informasi pembelian/diperuntukan untuk barang olahan.
  • Bukan produk Jual Lepas (Seperti elektrikal, sensor, dan kelistrikan lainnya)

Alasan adanya produk Jual Lepas / tidak bisa klaim :

  • Kebanyakan produk elektrik/kelistrikan memiliki resiko salah pasang dan konsleting. Kami tidak bisa mencarikan solusi, karena dari distributor, produk sudah dilakukan pengecekan dan kondisi berfungsi.
  • Pernah terjadi, produk yang kami jual hanya dijadikan tester untuk cek kerusakan. Dimana kesalahan diagnosa kerusakan memungkinkan masalah ini terjadi. Setelah part diganti kondisi mobil masih sama, berarti yang salah bukan barang tidak berfungsi, tapi diagnosa kerusakan belum sesuai.
  • Produk Asli/Ori dan bermerek memiliki quality control yang ketat. pabrik dan distributor sudah melakukan cek rutis sesuai SOP dan memastikan produk berfungsi 100%.

Produk yang rentan bermasalah adalah produk after market dengan kualitas standar dan harga relatif lebih murah. Harga murah karena tidak ada biaya check quality control, produk diproduksi dan langsung dipasarkan. Kesalahan produksi wajar ditemukan.

Untuk transaksi Dropship atau membantu memasarkan ulang, agar memiliki status Halal secara Syariat Islam, kami mengutip kesepakan ulama harus dengan persyaratan :

  • Kami kenal dan mengetahui identitas dropshiper, butuh perkenalan dan beberapa data profil guna menjamin komunikasi bisa lancar.
  • Terbuka, sehingga kami mengetahui produk yang akan dijual akan digunakan oleh pihak lain. sehingga jika muncul masalah bisa lebih jelas mencarikan solusinya.
  • Jelas produk dan harga, bukan police price yang melakukan tender harga keberbagai toko, mengambil termurah, dan menjual kembali dengan pedoman tertinggi dipasaran. Hal ini rentan resiko kekecewaan konsumen, dan nama baik kami juga menjadi taruhan.
  • Jika tidak ada kejelasan pada saat transaksi, dikemudian hari terdapat permasalahan, kami bebas dari segala tuntutan.

Untuk transaksi COD (Cash on Delivery) dengan semakin maju teknologi dan sistem pembayaran. Kami juga melakukan adaptasi dan berpedoman pada kesepakatan ulama dan peraturan expedisi / kurir :

  • COD singkatan Cash on Delivery, yang artinya dibayarkan cash saat dikirimkan. Sehingga sebelum barang berpindah tangan, harus lebih dahulu dibayar.
  • COD kami lakukan hanya melalui penyedia jasa nasional (marketplace) yang sudah terpercaya dan berpengalaman. Sudah memiliki jaringan distribusi yang jelas dan sistem yang baik. Kami tidak bisa melakukan COD langsung.
  • Jika COD dan barang sudah dibuka tapi dikembalikan secara sepihak pada kurir tanpa ada iktikad baik untuk membayar, kami berhak menolak barang yang dikembalikan dan membawa permasalah ke ranah hukum sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.
  • Kurir adalah perpanjangan tangan yang membantu distribusi, bukan bagian dari unit usaha kami. Segala permasalahan dan klaim bisa dikomunikasikan langsung dengan kami secara Bijaksana dan Sopan. Kami akan bantu carikan solusi yang saling menguntungkan. Dimana kami penjual tidak dirugikan dengan klaim yang beralasan jelas, dan pembeli tidak dirugikan dengan biaya/uang yang dibayarkan dan waktu.
  • COD bukan berarti memberi hak pada pembeli untuk menilai barang dan mengambil keputusan bertransaksi saat barang datang, COD hanya metode pembayaran guna menjamin produk sampai ketangan pembeli. Tentang kesesuai dan komplain lainnya, adalah layanan after sales seperti halnya pembelian langsung.
  • Jika pembeli melakukan COD dengan anggapan transaksi baru terlaksana setelah barang sampai, ini bertentangan dengan Rukun jual beli tentang objek dan ijab kabul. Sehingga transaksi menjadi tidak sesuai syariat dan berstatus haram. Jadi pastikan dahulu diawal sebelum bertransaksi, dan sudah sepakat dengan akad jual beli yang dilakukan. COD cuma media pembayaran lain seperti halnya transfer, QRIS, dan cash.

Bijaksana bertransaksi, Sopan dalam komunikasi, Insyaallah bersama menjadi lebih berkah, Berkah produknya, Berkah Transaksinya, dan Awet Penggunaannya.

Open WhatsApp
Jaya Motor Bukittinggi, Ada yang bisa dibantu?